
Kartu Sakti diterbitkan oleh Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) sebagai sarana untuk mendukung programΒ resource sharing. Kartu Sakti diberikan kepada warga kampus (dosen, mahasiswa dan staf) yang memerlukan dengan beberapa ketentuan. Untuk memudahkan pelayanan terhadap warga kampus yang ingin memanfaatkan program ini, maka Kartu Sakti ini menjadi penanda bahwa pemilik kartu tersebut berasal dari perpustakaan PTN anggota FKP2TN. Jadi Kartu Sakti ini dapat dianggap sebagai βglobal passportβ untuk mengunjungi, mengakses dan memanfaatkan bahan pustaka yang dimiliki oleh semua perpustakaan PTN anggota FKP2TN.
MANFAAT KARTU SAKTI
Pemilik Kartu Sakti dapat dengan mudah (tanpa persyaratan administrasi tertentu, misalnya surat pengantar, dan tanpa biaya apapun) dapat mengunjungi, mengakses dan memanfaatkan berbagai bahan pustaka sebagai sumber belajar belajar, mengajar dan penelitian di perpustakaan PTN anggota FKP2TN di seluruh Indonesia.
KETENTUAN
- Berlaku bagi warga kampus (dosen, mahasiswa dan staf)
- Masa berlaku Kartu Sakti adalah 3 bulan sejak tanggal disahkan/diterbitkan.
- Kartu Sakti hanya berlaku di perpustakaan Universitas (perpustakaan pusat) tidak berlaku di perpustakaan Fakultas/Jurusan/Lembaga.
- Kartu Sakti tidak bisa digunakan untuk peminjaman buku.
PROSEDUR
Prosedur pendaftaran kepemilikan Kartu Sakti adalah dengan cara menemui petugas yang telah ditunjuk di UPT Perpustakaan dan Percetakan dengan syarat:
- Membawa pas foto ukuran 2Γ3 cm = 1 lb
- Biaya jasa Kartu Sakti sebesar Rp ..,- per orang